Tolak Calon Presiden Fasis anti-Konstitusi!


Siaran Pers
Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB)

Manifesto Perjuangan Partai Gerindra hendak mengubah Indonesia menjadi negara fasis. Pokok-pokok Perjuangan Partai Gerindra di “Bidang Agama” yang tertuang dalam Manifesto sangat jelas bertentangan dengan UUD 1945. Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto menjadi calon presiden dalam Pemilu 2014 akan menciptakan kontrol dan intervensi negara atas keyakinan yang dianut setiap warga negaranya dengan menyeragamkan ajaran agama yang diakui negara. Ini sangat berpotensi menindas perbedaan. Inkuisisi menjadi model politik Gerindra.
Manifesto Perjuangan Partai Gerindra menyatakan, “…pemerintah/negara wajib mengatur kebebasan di dalam menjalankan agama atau kepercayaan. Negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui oleh negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama.” (hal. 40 – 41)
UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan Pasal 28E ayat 2 menegaskan negara memberikan jaminan atas kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan hati nurani. Namun, Gerindra justru menuntut negara untuk membatasi keberagaman agama dan keyakinan atau kepercayaan yang dianut warga negaranya dan meminggirkan paham atau tafsir yang berbeda dengan ortodoksi agama resmi.
Instrumen HAM internasional memberikan jaminan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU No 12 Tahun 2005. Yakni, dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik/International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 18 ayat 1. Selain ketentuan tersebut, jaminan yang sama diatur pula dalam ICCPR Pasal 20, 26, dan 27.
Jika Konstitusi Indonesia dan ICCPR mengharuskan negara memfasilitasi hak-hak dan kebebasan segenap warga negara untuk beragama dan meyakini kepercayaannya masing-masing, Manifesto Partai Gerindra yang didirikan Prabowo Subianto ini malah menyeret negara ikut memberangus paham atau ajaran dan praktik yang dianggap berbeda atas nama pemurnian ajaran agama yang diakui negara.
Andaikan Prabowo terpilih menjadi presiden dalam Pemilu 2014 dinamisme tafsir agama dan keberagaman kepercayaan akan menjadi musuh pemerintah. Lantas, bagaimana dengan tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dan kelompok-kelompok tarekat atau sufi yang paham dan praktik keagamaannya dianggap tidak lagi murni dari Islam “Arab Saudi”, karena berbaur dengan tradisi Nusantara dan kepercayaan-kepercayaan leluhur sebelum Islam masuk? Bagaimana pula kehidupan para penghayat agama lokal yang bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan selama ini masih terdiskriminasi dan sering dituduh menistakan dan menyelewengkan agama-agama yang diakui negara?
Jadi, Manifesto Perjuangan Partai Gerindra yang menggelorakan “nasionalisme sempit“ berpotensi besar memberangus fakta kebhinnekaan Indonesia. Manifesto partai yang fasis, melawan semangat demokrasi yang berkeadilan dan bertolak belakang dengan Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.
Sehingga, atas nama nasionalisme Gerindra hendak membajak demokrasi. Menggunakan mekanisme demokrasi dengan mengikuti pemilu, namun setelah mendapatkan kekuasaan, regulasi dan kebijakan yang dibangun Gerindra tidak lain perwujudan kepentingan politik yang antidemokrasi: fasisme.
Dalam Pokok-pokok Perjuangan Partai di Bidang HAM (hal. 34), Gerindra lebih menempuh jalan politik untuk mengucilkan Indonesia dari pergaulan internasional dengan menghindari mekanisme hukum internasional yang menuntut ditegakkannya Pengadilan HAM jika negara dan aparaturnya melanggar HAM berat. Partai Gerindra sejelas-jelasnya juga menolak isu HAM dan prinsip-prinsip universal yang dikandungnya (hal. 35).
Untuk itu Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKBP) menegaskan:
  1. Prabowo Subianto dan Gerindra harus mengubah Manifesto Perjuangan Partai Gerindra agar tunduk pada Konstitusi Indonesia;
  2. Prabowo Subianto dan Gerindra harus menghapus Pokok-pokok Perjuangan Partai Gerindra di Bidang Agama yang hendak menciptakan fasisme agama di Indonesia yang bertentangan dengan semangat demokrasi yang dikonsolidasikan bangsa ini;
  3. Prabowo Subianto dan Gerindra harus menghapus Pokok-pokok Perjuangan Partai Gerindra di Bidang HAM yang memilih membangun nasionalisme sempit bangsa ini dengan menolak HAM;
  4. Menuntut penyelenggara dan pengawas Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk mengevaluasi Gerindra dan rencana pencalonan Prabowo sebagai presiden dalam Pemilu Presiden 2014 karena UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf M terkait ketentuan calon presiden secara tegas dinyatakan harus tunduk pada konstitusi;
  5. Mengajak segenap masyarakat untuk mawas dan kritis dengan tidak memilih calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2014 yang melawan Konstitusi Indonesia atau hukum serta menentang demokrasi dan HAM;
  6. Mengajak segenap masyarakat untuk memilih calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2014 yang merawat kebhinnekaan, mendorong toleransi, dan merayakan fakta keberagaman Indonesia.

Jakarta, 29 April 2014
Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB)
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) Aceh, Aliansi Dame Timor NTT, Our Indonesia Yogyakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ANBTI Sulawesi Selatan, LBH Jakarta, The Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Abdurrahman Wahid Center Universitas Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Komnas Perempuan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), AMAN Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Pusat Hukum Konstitusi Univ. Airlangga, Pusat HAM dan Demokrasi FH Univ. Brawijaya, Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) SurabayaLembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, DIAN Interfidei Yogyakarta, Komunitas Peace Maker Kupang (Kompak) NTT, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Jaringan Antariman Indonesia (JAII), Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Makassar, Jaringan GUSDURian Jawa Timur, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama & Berkepercayaan (Sobat KBB), DEMOS (Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi), ICRP, AJAR, Maarif Institute, JKLPK, Yayasan Paramadina, Konsorsium Belajar Islam, Imparsial, KontraS, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), dll.

0 Response to "Tolak Calon Presiden Fasis anti-Konstitusi!"

Posting Komentar